> >

Hati-hati, Unggah NFT Foto KTP Bisa Dibui 10 Tahun hingga Denda Maksimal Rp1 Miliar

Peristiwa | 17 Januari 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi unggahan NFT foto KTP. (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tergiur sukses dengan cara Ghozali lantaran berhasil raup untung dengan mengunggah swafoto jadi NFT di Opensea.

Kini warga Indonesia perlu hati-hati terutama jika yang diunggah merupakan NFT foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diketahui, NFT adalah singkatan dari non-fungible token. Non-fungible artinya sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan, sebuah karya yang memiliki keunikan sendiri.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyatakan pendistribusian dokumen kependudukan adalah termasuk berbahaya karena bisa memicu tindak kejahatan.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 atau Rp1 Miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Zudan seperti dikutip Antara, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara Soal Bahaya Jual Swafoto dengan KTP Jadi NFT

Lebih lanjut, Dirjen Dukcapil menyebut penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan, salah satunya penipuan.

Zudan menyebut mengunggah swafoto bersama dengan KTP adalah berbahaya sebab berisi informasi data diri.

Bahkan, data kependudukan rentan dijual oleh 'pemulung data' untuk transaksi eknomi online seperti pinjaman online (pinjol).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU