Sidak di Jakarta Timur, Kemnaker Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Ilegal ke Timur Tengah
Sosial | 17 Januari 2022, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggagalkan pengiriman 25 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Ilegal ke Timur Tengah.
Melansir laman resmi Kemnaker, Minggu (16/1/2022), 25 CPMI tersebut ditemukan saat Satgas PPMI melaksanakan sidak di rumah yang dijadikan penampungan CPMI di Jakarta Timur, Sabtu (15/1/2022).
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menjelaskan, sidak tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Baca Juga: 4 Upaya Kemnaker untuk Pastikan Penerapan Upah Minimum, Termasuk Mengerahkan Pengawas
Ke-25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan ini diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.
Dari hasil pendataan awal, 25 CPMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yang terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Barat, yakni sebanyak 12 orang.
CPMI lain berasal dari Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.
Suhartono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ucap Suhartono.
Selanjutnya, dia mengimbau masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang berizin dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Mediasi Berhasil, Kemnaker Pastikan Aksi Mogok Kerja Serikat Pekerja Pertamina Batal
"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya.
Sementara, Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.
"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya," ucap Rendra.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV