> >

Pengamat: Laporkan Ubedilah Badrun Dengan Pasal 317 KUHP, Ketua Joman Permalukan Diri Sendiri

Berita utama | 17 Januari 2022, 10:17 WIB
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK terkait dugaan tidak pidana korupsi. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Jokowi Mania Immanuel Eben Ezer dinilai telah mempermalukan diri sendiri karena terburu-buru melaporkan Ubedilah Badrun dengan sangkaan Pasal 317 KUHP.

Immanuel, seyogyanya membaca pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang, karena 4 syarat dalam pasal tersebut belum terpenuhi. Yakni, laporan yang sengaja, laporan palsu, nama baik yang dicemarkan, dan subjek pelapor adalah yang terlapor.

Demikian Pengamat Politik LIMA Indonesia Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Senin (17/1/2022).

“Ke empat persyaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini,” kata Ray Rangkuti.

Di sisi, Ray lain justru melihat laporan Immanuel kepada Ubedilah Badrun semakin menguatkan persepsi bahwa upaya pemberantasan korupsi di era Jokowi melemah.

Baca Juga: Pengamat: Laporan Joman Menguatkan Persepsi Publik Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Lemah

Sebagaimana diketahui, Indonesia menempati ranking 102 sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi. Kalah dari Singapura di ranking ketiga, Brunei Darussalam ranking 35, Malaysia ranking 57.

“Pak Jokowi sendiri menyatakan keresahannya akan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam hal pidato peringatan hari anti korupsi sedunia, Desember 2021,”

“Artinya, langkah pelaporan terhadap Ubed tersebut tidak mendukung upaya presiden untuk meningkatkan indeks persepsi yang dimaksud, dan dalam skala lebih besar mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.”

Dengan begitu, Ray justru mencermati apa yang dilakukan Immanuel justru menebalkan persepsi publik tentang situasi tidak ramah pemerintahan Jokowi terhadap gerakan anti korupsi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU