Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara Soal Bahaya Jual Swafoto dengan KTP Jadi NFT
Peristiwa | 17 Januari 2022, 09:43 WIBZudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Zudan.
Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.
NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.
Baca Juga: NFT Lukisan Ridwan Kamil "Pandemic Self Potrait" Terjual 45,9 Juta di Opensea
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara