> >

Kerap Ditanyakan, Ini Besaran Gaji Polwan dan Tunjangannya yang Tak Main-main

Sosial | 16 Januari 2022, 20:19 WIB
Ilustrasi Pasukan Polisi Wanita Pengurai Massa (Polwan Raimas) lengkap mengenakan helm pelindung kepala dan senjata pelontar Gas Airmata sebelum pandemi Covid-19. (Sumber: Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Gaji polwan golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Komisaris Besar Polisi Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Gaji Polwan golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
  • Inspektur Jenderal Polisi Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.
  • Komisaris Jenderal Polisi Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Untuk tunjangan akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian. Kelas jabatan di lingkungan polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Detailnya terdapat sebanyak 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri. Sebagai contoh Wakapolri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) masuk dalam kelas jabatan 18.

Baca Juga: Intip Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek, Besaran Tunjangan Tak Main-main!

Sementara pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Ini tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018

  • Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU