Sorotan Berita: Penendang Sesajen Ditangkap, Fico Fachriza Kena Narkoba, hingga Gempa Banten 6,6 M
Peristiwa | 15 Januari 2022, 05:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah berita menjadi sorotan di KOMPAS.TV sepanjang hari Jumat (14/1/2022).
Mulai dari pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru yang ditangkap oleh Polda Jawa Timur dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian, komika Fico Fachriza menambah daftar panjang artis terjerat narkoba. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.
Hingga, gempa dengan kekuatan 6,6 M yang mengguncang wilayah Banten. Gempa ini membuat 36 rumah dan tiga unit sekolah rusak.
Baca Juga: Naik Motor Custom, Presiden Jokowi Cek Kesiapan MotoGP Mandalika
Berikut sorotan berita sepanjang hari Jumat (14/1/2022).
1. Penendang sesajen ditangkap
Polda Jawa Timur menangkap pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, HF, di kawasan Bantul, DIY.
HF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini digiring ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti mengatakan jika pihaknya akan menindak tegas tersangka atas tindakan ujaran kebencian dan penghinaan suatu golongan yang dilakukan oleh Hadfana.
Eka menjelaskan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan UU ITE dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Masyarakat Maafkan Penendang Sesajen: Indonesia Hidup Harmonis
2. Fico Fachriza ditangkap
Komika Fico Fachriza menambah daftar panjang artis yang terjerat narkoba. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Hasil tes urine juga menunjukkan jika Fico Fachriza positif mengonsumsi tembakau sintetis dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fico dijerat dengan Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Tuntut Pemberontak Houthi di Yaman Bebaskan Kapal Uni Emirat Arab
3. Gempa 6,6 M di Banten
Gempa 6,6 M yang mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya menyisakan kerugian. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mencatat 36 rumah dan tiga unit sekolah rusak akibat gempa tersebut.
"Dari 36 rumah itu di antaranya 11 unit rumah rusak berat, 21 unit rumah ringan, dan tiga unit sekolah rusak sedang," kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Lebak Agus Riza Faizal.
Pihaknya hingga kini masih terus mendata korban dan kerusakan yang terjadi akibat gempa karena tak besar kemungkinan ada banyak kerusakan yang terjadi.
Baca berita selengkapnya di sini.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV