Kejagung Umumkan Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Sedikitnya Rp786 M
Hukum | 14 Januari 2022, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Kejaksaan Agung menyatakan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015.
Sebelumnya dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa 11 saksi, sebagian di antaranya adalah pejabat Kementerian Pertahanan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah dalam keterangan pers, di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Dia menyatakan, sebelum memutuskan memulai penyidikan, Kejagung telah melakukan proses penyelidikan selama satu minggu.
Baca Juga: Panglima TNI Sebut Ada Anggota TNI Terlibat Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 T
"Kita telah melakukan penyelidikan satu minggu. Kita memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kemenhan," paparnya.
Selain memeriksa 11 saksi, dalam penyelidikan, jaksa juga berkoordinasi dan berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Febrie menjelaskan, kasus ini berawal dari pengadaan satelit yang juga disebut Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada 2015. Pengadaan itu dilakukan dengan pihak Airbus dan Navayo.
Baca Juga: Panglima TNI soal Personel Terindikasi Korupsi Proyek Satelit: Kami Siap Dukung Keputusan Pemerintah
Namun masalah muncul, karena dalam proses tersebut terdapat perbuatan melawan hukum.
"Salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik. Saat kontrak dilakukan, belum ada anggarannya," terang Febrie.
Dalam prosesnya pun, ada penyewaan satelit yang melanggar ketentuan.
"Satelit yang disewa tidak dapat berfungsi, dan spesifikasinya tidak sama dengan yang lama," tuturnya.
Baca Juga: Kejagung Mulai Penyidikan Proyek Satelit di Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun
Dengan demikian, sebut Febrie, ada indikasi kerugian negara dalam pengadaan dan pengelolaan satelit.
"Dari hasil diskusi dengan rekan auditor, diperkirakan uang keluar sekitar Rp500 miliar dan ada potensi kerugian 20 juta USD," ungkapnya. Jika dirupiahkan, USD20 juta setara dengan Rp286 miliar. Dengan demikian, total potensi kerugian mencapai sedikitnya Rp786 miliar.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan, Kejagung melakukan gelar perkara dan menyimpulkan alat bukti sudah cukup kuat untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan.
"Surat perintah penyidikan keluar 14 Januari 2022. Ini menjadi prioritas bagi kita," tukasnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV