Terbaru! Ini Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan yang Baru Tiba di Indonesia
Update corona | 14 Januari 2022, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan pelaku perjalanan luar negeri selama pandemi Covid-19.
Aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 2 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri kini disamaratakan yakni menjadi 7 hari.
Seperti diketahui, aturan sebelumnya, durasi karantina berlaku 7 dan 10 hari, bergantung negara kedatangan.
Selain itu, SE ini juga mengatur sejumlah syarat pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, dengan ketentuan:
- WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
- WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
- WNA yang belum menerima vaksin juga akan divaksinasi di tempat karantina dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
- Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, selama tidak keluar dari area bandara selama transit.
- Pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Baca Juga: Aturan Diubah Lagi, Pemerintah Sama Ratakan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari
2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
3. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
4. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
5. Jika hasil tes negatif, maka wajib menjalani masa karantina selama 7x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Bagi WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
- Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV