> >

Tak akan Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Gibran: Diamkan Saja, Nanti Juga Bosan

Peristiwa | 14 Januari 2022, 14:23 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pastikan tidak akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. (Sumber: Kompas TV/Ant/Aris Wasita)

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. 

Gibran menilai langkah itu justru akan memperkeruh suasana serta memperpanjang masalah. Sebab itu, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memilih untuk membiarkan hal tersebut. 

Seperti diketahui, Ubedilah Badrun yang juga merupakan Aktivis 98 ini sebelumnya telah melaporkan Gibran Rakabuming dan sang adik, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rasah, tekke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan)," kata Gibran di Solo, dikutip dari Antara Jumat (14/1/2022). 

Lebih lanjut, Gibran juga tidak merasa namanya tercemar setelah pelaporan tersebut. 

Sebab itu, dia kembali menegaskan tidak perlu adanya pelaporan balik atas pencemaran nama baik.

"Aku nyolong (mencuri) ngono (gitu), tercemar," ujar Gibran.

Baca Juga: Dugaan KKN Terkait Relasi Bisnis Gibran & Kaesang, Dosen UNJ: Ada Indikasi Pencucian Uang

Di sisi lain, Gibran menekankan bahwa saat ini dirinya hanya ingin fokus bekerja untuk menjalankan kewajibannya sebagai Wali Kota Surakarta.

"Fokus nyambut gawe wae (bekerja saja). Koyo ora nduwe gawean wae (seperti tidak punya pekerjaan saja), sibuk," ujarnya. 

Di kesempatan sebelumnya, Gibran meminta agar dugaan yang dialamatkan kepadanya dapat dibuktikan.

Ayah dua anak ini juga mengaku siap mengikuti proses di KPK terkait pelaporan yang dilakukan Ubedilah Badrun.

"Buktikan sek (dulu), salah orane (salah tidaknya), kalau salah, detik ini ditangkap ra opo-opo (tidak apa-apa)," ucapnya, Selasa (11/1/2022). 

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Adapun duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Pengamat UNS: Pelaporan Gibran ke KPK untuk Jatuhkan Elektabilitas Sebelum Pilgub DKI

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU