> >

Aturan Diubah Lagi, Pemerintah Sama Ratakan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari

Update corona | 14 Januari 2022, 10:47 WIB
Pemerintah menyamaratakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari.  (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyamaratakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. 

Surat keputusan tersebut telah diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.

Diketahui, sebelumnya pemerintah sempat menerapkan kebijakan masa karantina selama 10 hari bagi mereka yang datang dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.

14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

"Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam," demikian bunyi diktum kedua dalam surat keputusan tersebut, dikutip Kompas.TV, Jumat (14/1/2022). 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeritah juga menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria.

Adapun yang masuk kriteria ini yakni Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia, Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Kemudian Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca Juga: Simak! Ini Daftar Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Sementara bagi WNI dpelaku perjalanan luar negeri yang tidak termasuk kriteria di atas wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis diktum ketujuh. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan keputusan penyamarataan masa karantina menjadi 7 hari ini diambil lantaran pemerintah kini telah resmi mencabut larangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara untuk masuk ke Indonesia. 

Dia kemudian menjelaskan ketetapan masa karantina 7 hari ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron yakni 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, kata Wiku, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," ujar Wiku.

Wiku menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

"Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Hapus Larangan Masuk bagi 14 Negara Terkait Omicron, Ini Alasannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU