Usai Disuntik Vaksin Nusantara sebagai Booster, Prabowo Ucapkan Ini ke Dokter Terawan
Peristiwa | 14 Januari 2022, 08:56 WIBLebih lanjut, Jokowi menyatakan syarat penerima vaksin booster adalah mereka yang sudah disuntik vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, ada lima jenis vaksin booster yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM, yaitu Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Kendati demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut pemberian vaksin dosis ketiga itu akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin.
Pada tahap pertama, Kemenkes menentukan vaksin booster yang akan disuntikkan kepada masyarakat ada tiga, yaitu Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna. Dengan masing-masing diberikan dalam setengah dosis.
Baca Juga: Kemenkes Jadwalkan Vaksin Booster untuk Usia 18 Tahun ke Atas Dimulai Awal Februari 2022
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV