> >

Jadi Tahanan KPK, Bupati Penajam Paser Utara: Semoga Masyarakat PPU Selalu dalam Keberkahan Allah

Peristiwa | 14 Januari 2022, 07:50 WIB
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/1/2022) dini hari. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Melansir Kompas.com, saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Abdul enggan mengomentari kasusnya.  Ia hanya berdoa untuk masyarakat Penajam Paser Utara.

"Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," kata Abdul menuju mobil tahanan, Jumat (14/1/2022) dini hari.

Sementara itu, terkait proses hukum, Abdul mengaku akan menghadapi proses hukum tanpa bantuan Partai Demokrat.

"Saya pribadi (urus proses hukum)," ucap dia.

Perlu diketahui, Abdul Gafur Mas'ud akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari hingga 1 Februari 2022.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1) malam, seperti diwartakan Antara.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditahan di Rutan KPK

Tak hanya Abdul, dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, KPK juga menahan lima tersangka lainnya sehingga total ada enam tersangka.

Enam tersangka dugaan suap yang ditahan, yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Lalu, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Terakhir, tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun nilai kontrak proyek sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut meliputi proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Terima Suap Proyek di Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Bupati Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com


TERBARU