> >

Menteri PPPA Ungkap Sejumlah Tantangan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Sosial | 14 Januari 2022, 05:35 WIB
Menteri PPPA menyebut adanya gap antara keterbatasan upaya penanganan dibandingkan dengan kasus kekerasan menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. (Sumber: Kementerian PPPA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jumlah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan tidak sebanding dengan banyaknya korban kekerasan seksual.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, hal itu adalah salah satu tantangan dalam menangani kasus kekerasan.

"Tantangan pertama adalah adanya gap antara meningkatnya jumlah korban dan keluarga korban yang telah mampu membuka suara dengan ketersediaan lembaga yang menangani," kata Menteri Bintang melalui siaran pers, Kamis (13/1/2022).

Tantangan kedua, adanya gap antara keterbatasan upaya penanganan dibandingkan dengan kasus kekerasan yang semakin beragam.

Tantangan ketiga, yakni luasnya cakupan wilayah yang harus ditangani. "Dengan demikian dari aspek penanganannya, korban belum memperoleh keadilan secara cepat dan mudah serta mendapatkan pemulihan yang diperlukan," ujarnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Harap Kampus Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Namun, Menteri Bintang menegaskan, komitmen negara untuk selalu hadir dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Pada 2020, Kemen PPPA mendapatkan tambahan fungsi implementatif, yaitu pelayanan rujukan akhir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020. Berbagai tantangan kemudian masih dihadapi dalam menjalankan fungsi tersebut.

Meski menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi sebagai layanan rujukan akhir, Kemen PPPA telah melakukan berbagai aksi nyata dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggunakan prinsip cepat, komprehensif dan terintegrasi.

"Ketika kita bicara mengenai tugas dan fungsi ini, memang membuka ruang kami untuk bisa melakukan pelayanan secara langsung, tapi ada keterbatasan kami yang dibentengi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. Mana yang boleh kami eksekusi langsung, mana yang sebatas koordinasi yang bisa kami lakukan," terang Menteri Bintang.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem: Pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Rampung Tahun Ini

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU