Terima Suap Proyek di Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Bupati Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka
Hukum | 14 Januari 2022, 00:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU, Kalimantan Timur 2021-2022.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, salah satunya ada nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan para tersangka ini setelah pemeriksaan 1x24 jam usai operasi tangkap tangan di daerah Kaltim dan Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT, Pengamat Hukum Unmul: Tidak Mengagetkan
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka dari 11 orang yang ikut diamankan dalam OTT KPK.
"Sebagai pemberi pemberi AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi), penerima AGM (Abdul Gafur Mas'ud), MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) dan NAB (Nur Afifah Balqis)," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (13/1/2022).
Achmad Zuhdi alias Yudi merupakan pihak swasta, sendangkan Mulyadi adalah Plt Sekda PPU.
Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU. Kemudian, Jusman adalah Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT Bersama 10 Orang
Alexander menjelaskan kasus ini bermula saat Pemkab PPU mengagendakan beberapa pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar pada tahun 2021.
Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM memerintahkan MI, EH serta JM untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Kata Kapolda Kaltim soal OTT KPK di Kabupaten Penajam Paser Utara
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
Uang hasil suap dari para rekanan proyek tersebut kemudian dikelola di rekening milik Nur Afifah Balqis yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
"Di samping itu AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Alexander.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK Lapor Harta Rp36,7 Miliar, Ini Rinciannya
Atas perbuatannya Achmad Zuhdi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu para penerima, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV