> >

Bukan Cuma Hukuman Mati, Komnas HAM Juga Tolak Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan

Hukum | 13 Januari 2022, 20:55 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati. (Sumber: Kejati Jabar)

Dia menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan itu amat pantas bila dijerat hukuman mati.

"Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi'i menyebut hukuman mati itu masih diatur dalam UUD 1945, sehingga hukum di Indonesia sah menerapkan sanksi tersebut. 

"Kalau HAM kita itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi kalau berdasarkan itu masih ada undang-undang yang mengatur hukuman mati," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, penerapan hukuman mati juga diajarkan dalam agama Islam. 

"Kedua, saya sebagai orang yang beragama Islam juga tersinggung, karena pernyataan Komnas HAM itu juga melecehkan Islam. Dalam Islam, hukuman mati itu juga diatur. Hukuman mati itu perintah Allah. Kalau itu bertentangan dengan prinsip HAM, Anda juga mengatakan ajaran Islam bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Baca Juga: Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU