> >

KSPI Tolak Total Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ubah Jadi UU Kemudahan Berinvestasi

Berita utama | 13 Januari 2022, 13:37 WIB
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)

Baca Juga: Yasonna Sebut Revisi UU Cipta Kerja Tidak Perlu Masuk Prolegnas 2022, Ini Alasannya

“Kalau itu tidak, kami tidak akan pernah bertemu dengan DPR, karena percuma isinya sama, percuma, sedangkan perintah Mahkamah Konstitusi jelas inkonstitusional bersyarat dan cacat formil,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Said menuturkan KSPI juga menyiapkan langka terakhir yakni aksi besar-besaran terkait dengan penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tanggal 14 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

“50 ribu buruh berkumpul di DPR RI dan secara serempak puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Said menegaskan apabila DPR dan Pemerintah tidak mendengar tuntutan KSPI dan tetap membahas Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, maka buruh akan menggelar aksi.

“Kongres KSPI memutuskan setiap minggu dalam satu bulan aksi bergelombang terus menerus dan pada satu titik kongres KSPI memutuskan mogok nasional yang akan dikeluarkan oleh Dewan Eksekutif Nasional ketika Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tetap dibahas,” ucapnya.

Tak hanya itu, Said menyampaikann KSPI dan elemen buruh lainnya juga tidak akan hadir ke DPR jika dipanggil untuk RDPU atau pun bentuk-bentuk rapat lainnya.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Hakim MK: Satu Saja Terbukti Itu Sudah Cacat Formil, Ini Ada Empat, Agak Berat

Kemudian hasil Kongres KSPI ketiga, lanjut Said, telah diputuskan dua hal terkait Pilpres 2024.

Pertama mendukung, memenangkan, berjuang bersama Partai Buruh untuk mengkonsolidasi suara pekerja.

“KSPI akan berjuang mendukung memenangkan Partai Buruh dalam keputusan sikap politik tentang partai buruh, KSPI meminta kepada Partai Buruh untuk bisa lolos verifikasi,” katanya.

“Hal lain yang diminta dalam Kongres KSPI, Partai Buruh harus lolos parlemen threshold dengan target suara 4 persen sampai 5,2 persen atau konversi kursi partai buruh di DPR RI harus mempunyai 15 sampai 20 kursi,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU