> >

KPK Apresiasi Putusan Hakim Tipikor yang Beri Hukuman Berat ke Stepanus Robin dan Maskur Husain

Hukum | 12 Januari 2022, 21:50 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberi pernyataan terkait vonis hakim terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain, Rabu (12/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Djumyanto dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir menyatakan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas

Satu dari lima perkara yang menjadi garapan Robin dan Maskur yakni penyelidikan KPK di Lampung Tengah. 

Perkara tersebut menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Saat ini kasus suap Azis Syamsuddin kepada penyidik KPK sudah masuk ke pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU