Ketua Satgas Covid-19 Harap Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Terlalu Lama Menunggu di Bandara
Update | 12 Januari 2022, 19:28 WIBPengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal 2 kali sehari.
"Minimal 2 kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," imbuhnya.
Pihak hotel pun diminta untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.
Baca Juga: Ada 333 Kasus Omicron di DKI Jakarta, 280 Orang Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus COVID-19, khususnya varian baru Omicron.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV