> >

Divonis 11 Tahun Penjara, Ini 5 Perkara yang Digarap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Hukum | 12 Januari 2022, 16:56 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Selain pidana badan dan denda, Stepanus Robin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000.

Uang pengganti ini harus dibayar Stepanus Robin selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jelang Vonis, Stepanus Robin Tegaskan Janji Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

"Apabila harta dan bendanya tak mencukupi untuk melakukan pembayaran maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun," ujar Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Stepanus Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Berikut lima perkara di KPK yang dijadikan lahan suap Stepanus Robin Pattuju bersama rekannya Maskur Husain;

Baca Juga: Tok! Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar

Pertama kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan. 

Dalam penanganan perkara itu Robin beserta Maskur Husain menerima uang suap sebesar Rp1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kedua, penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga: Saat Rita Widyasari Diminta Azis Syamsuddin Ngaku Suap Stepanus Rp8 M: Gimana Rangkai Ceritanya?

Ketiga, kasus korupsi Bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna agar tidak terseret dalam penyidikan kasus tersebut.

Keempat, kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya.

Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Janji Telusuri Dugaan Adanya 8 Oknum Internal yang Bisa Dikendalikan Azis Syamsuddin

Kelima, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU