> >

Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

Hukum | 12 Januari 2022, 15:38 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Sumber: Kejati Jabar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Seusai persidangan, Asep mengatakan menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry. 

Merespons tuntutan tersebut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," kata Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.tv, Rabu (12/1/2022).

Secara tegas, Beka mengatakan Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," jelas Beka.

Beka mengatakan, alasan yang mendasari penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan ini, hak hidup sebagaimana telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Harta Kekayaan untuk Korban

Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.

Beka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual sebagaiman tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak. Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU