> >

Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Munarman dan Penasihat Hukumnya: Tidak Beralasan Hukum

Hukum | 12 Januari 2022, 14:48 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan pidana terorisme Munarman. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin (Sprindik, surat perintah penyidikan, Red) dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU