Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan karena 2 Alasan Ini
Hukum | 12 Januari 2022, 12:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas di dalam mobil polisi merupakan pembunuhan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang saat memberi keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung
Di hadapan majelis hakim, Dian menjelaskan ada dua faktor yang dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.
Pertama, kata Dian, dalam peristiwa itu ada korban yang tewas. Kedua, menurut Dian, terdapat posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.
Terkait poin kedua, Dian menyampaikan pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan karena memiliki senjata.
Sementara korban yang tewas dalam kejadian itu diketahui tidak memegang senjata. Selain itu, korban tidak mampu membela diri.
Baca Juga: Terungkap, 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil dari 2 Arah
“Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini, yang diduga sebagai pelaku itu memegang senjata. Sedangkan yang jadi korban tidak memegang senjata,” kata Dian saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo di persidangan.
Pada persidangan tersebut, diketahui Jaksa Zet membacakan fakta-fakta yang ada pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP itu, disebutkan 4 anggota FPI telah digeledah dan dilucuti oleh polisi sebelum mereka dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan senjata tajam, senjata api, dan beberapa butir peluru dari anggota FPI tersebut.
Baca Juga: Retwit Cuitan Cari Keluarga Pelaku Penembak Anggota FPI, Admin Twitter Pemkot Depok Dinonaktifkan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Antara