Selain Herry Wirawan, Ini Pelaku Pemerkosaan yang Dituntut Kebiri Kimia
Hukum | 12 Januari 2022, 07:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas kasus perkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tuntutan kedua terhadap Herry Wirawan adalah tambahan hukuman berupa kebiri kimia.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya karena menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," jelas Asep.
Ternyata hukuman kebiri kimia ini bukan hal baru di Indonesia.
Sebelumnya sudah ada terdakwa yang divonis dengan hukuman ini.
Ini daftar pelaku pemerkosaan yang dituntut dengan hukuman kebiri kimia:
1. Pelaku pemerkosaan 9 anak di Mojokerto
Terdakwa pelaku pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, Muh Aris (20) dituntut hukuman kebiri kimia. Aris merupakan terpidana pertama yang dijatuhi hukuman ini.
Selain itu Aris juga dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.
Hukuman kebiri kimia muncul melalui pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV