> >

Soal Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Kami Tidak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

Hukum | 11 Januari 2022, 22:20 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dua putra Presiden Joko Widodo. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk tanpa melihat siapa pelapor dan terlapornya.

"KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat. Baik pelapornya siapa pun dan terlapornya siapa pun," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022), seperti dikutip dari Antara.

Ghufron merespons laporan yang diajukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pada Senin (10/1/2022) terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis keduanya dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Usai Dilaporkan ke KPK, Unggahan Instagram Kaesang Tentang Persis Solo Hilang

"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ujar Ghufron.

"KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucapnya lagi.

Penelaahan, kata Ghufron, dilakukan untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.

"Dari situ kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik (penyelidikan) atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspose untuk sidik (penyidikan) atau tidak. Sidik baru naik ke penuntutan atau tidak, penuntutan, sidang dan selanjutnya," paparnya.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judge Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya

Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP tanpa melihat siapa yang melapor dan dilaporkan.

"Jadi, KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sudah kami terima dan kami akan telaah," ungkapnya.

Menanggapi laporan Ubedilah Badrun tersebut, Gibran meminta agar dilakukan pembuktian terlebih dahulu.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," katanya di Solo, Selasa.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.

Baca Juga: Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik, Kaesang Pangarep, Gibran mengaku sudah mengkomunikasikannya.

Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

Penulis : Edy A. Putra Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU