> >

Adi Wibowo, Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Gowa Resmi Jadi Tahanan KPK

Hukum | 11 Januari 2022, 20:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk, Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (PT WK) Adi Wibowo resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada 2018 lalu, KPK menetapkan Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penahanan tersangka AW ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN

Tersangka Adi Wibowo ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Hari ini, perlu kami sampaikan adanya upaya paksa penahanan terhadap tersangka AW, beliau adalah Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 sampai dengan 2012 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011," ujar Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1).

Ghufron menjelasan konstruksi perkara ini berawal saat Kemendagri pada 2011 merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN.

Salah satunya yakni gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang.

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Audit Besar-besaran Atas Kemandekan Pencarian Harun Masiku

Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK dimenangkan. 

Kemudian, sambung Ghufron, agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi Wibowo kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen.

Fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan. 

Baca Juga: Dosen UNJ dan Aktivis Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK

Selain itu Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Duddy Jocom selaku PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.

Kemudian Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk.

"Akibat perbuatan Tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar," ujar Gufron. 

Baca Juga: Selain Laporkan Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan KKN dan TPPU, Dosen UNJ Minta KPK Panggil Jokowi

Atas perbuatannya Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU