Dua Terdakwa Kasus Suap Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
Hukum | 11 Januari 2022, 19:10 WIBAntara lain, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara.
Para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.
Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal-hal yang meringankan yakni para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan JPU KPK, Penasehat Hukum terdakwa 1 dan 2 akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan (18 Januari 2022).
Baca Juga: KPK Menahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Terkait Kasus Suap Pajak
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV