> >

Dua Terdakwa Kasus Suap Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara

Hukum | 11 Januari 2022, 19:10 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani (kiri) dan Angin Prayitno Aji (kanan) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Antara lain, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara.

Para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.

Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal-hal yang meringankan yakni para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU KPK, Penasehat Hukum terdakwa 1 dan 2 akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan (18 Januari 2022).

Baca Juga: KPK Menahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Terkait Kasus Suap Pajak

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU