> >

Politikus PKS Desak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diselesaikan

Politik | 11 Januari 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun mendesak seluruh fraksi di parlemen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar dapat ditetapkan menjadi RUU inisitaif DPR. (Sumber: KOMPAS / HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Adang Daradjatun mendesak seluruh fraksi di parlemen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar dapat ditetapkan menjadi RUU inisitaif DPR.

Politikus PKS itu menyebut, dirinya menerima banyak masukan dari masyarakat yang meminta supaya RUU PPRT tersebut bisa segera diselesaikan.

Baca Juga: Upaya NU Lindungi Rakyat Kecil, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan PRT di Muktamar Lampung

“Pada dasarnya kami mendapatkan beberapa masukan tentang keinginan masyarakat agar RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bisa segera diselesaikan," kata Adang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/1/2021). 

"Untuk itu, saya ingin menyampaikan dukungan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat segera diterapkan menjadi RUU inisiatif DPR, dengan pertimbangan bahwa RUU tersebut telah diajukan sejak tahun 2004 dan sudah melewati tiga periode masa keanggotaan DPR,” sambungnya.
 
Selain itu, kata dia, RUU PPRT itu juga sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 dengan nomor 16. Salah satu tujuan adanya payung hukum ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT.  

Baca Juga: 18 Tahun RUU Perlindungan PRT Terkatung-Katung di DPR, Kini Didorong Para Tokoh Agama

"Pemberi kerja melalui integrasi nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan kemanusiaan yang terkandung di dalam RUU PRT tersebut,” ujarnya. 

RUU PPRT sudah diusulkan sejak 2004 oleh DPR RI, dan sejak 2010, RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas. 

Pada periode 2019-2024 ini RUU PPRT kembali masuk dalam Prolegnas dan masuk RUU Prioritas 2020. 

Berdasarkan draf Urgensi dan Pokok-Pokok Pikiran Pengaturan Penyusunan RUU PPRT, regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
 
Tak kunjung tuntasnya RUU yang sebenarnya tak terkait dengan isu politik elektoral ini, membuat sejumlah tokoh agama pun melakukan dorongan. 

Baca Juga: NU Desak Pemerintah Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Profesi Pekerja Rumah Tangga

“UU PPRT memaksa kita menjalankan perintah agama yaitu memanusiakan manusia baik PRT maupun yang pemberi kerja. Jadi bukan saja ini urusan pemerintah dan legislatif, tetapi untuk urusan masyarakat,” kata KH Zulfa Mustofa mewakili PBNU dalam Webinar #SahkanRUUPPRT dan Launching Gerakan Pukul Panci Nurani yang diadakan pada Minggu (9/1/22) dan dihadiri 7 perwakilan agama.

Menurut Zulfa,  puncak kesalehan pribadi ditunjukkan dengan adanya dua sifat yaitu adil dan beradab sebagaimana bunyi sila kedua. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU