> >

Erick Thohir Serahkan Audit Investigasi Indikasi Korupsi ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejagung

Berita utama | 11 Januari 2022, 13:36 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berikan pernyataan terkait indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan bukti audit investigasi indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung.

Erick mengatakan laporannya ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari program besar kerja sama yang sudah disepakati sejak awal tahun, seperti halnya kasus Asabri dan Jiwasraya.

"Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi tetapi yang kita sudah ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasingnya itu ada indikasi korupsi dengan merk yang berbeda-beda,” ucap Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).

“Khususnya hari ini, memang yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600 ini yang tentu juga kami serahkan bukti audit investigasi Jadi bukan tuduhan karena kita sudah bukan arahnya saling menuduh tetapi masih ada fakta yang diberikan,” tambahnya.

Erick Thohir lebih lanjut menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung dan jajarannya.

Baca Juga: Final Piala AFF 2020: 4.000 Suporter Garuda Siap Dukung Timnas Indonesia

Sebab, selama ini Kejaksaan Agung terus mendampingi dalam upaya bersih-bersih BUMN.

“Dan saya terus terang Pak Jaksa Agung dan seluruh jajaran saya mengucapkan terima kasih bahwa selama ini tentu tidak hanya hal Asabri Jiwasraya tapi hari ini Garuda dari pihak Kejaksaan Agung terus mendampingi kami,” ucap Erick Thohir.

“Karena penting buat kami adalah tadi transformasi daripada administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Erick Thohir dikonfirmasi perihal nilai kerugian negara yang diakibatkan dalam indikasi korupsi pengadaan pesawat terbang ATR 72-600.

Namun, Erick Thohir dengan tegas membantah dan menyerahkan penghitungan kerugian negara akibat indikasi korupsi pengadaan pesawat terbang ATR 72-600 ke Kejaksaan Agung.

“Kalau dugaan nanti kan itu masih dugaan lebih baik lagi dari pihak Kejaksaan yang menyampaikan setelah tentu angka-angkanya confirm,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dari Serikat Karyawan Garuda: Belum Kami Terima

Erick lebih lanjut berharap sinkronisasi data tidak hanya untuk kasus Asabri, Jiwasraya, dan Garuda yang didorong ke Kejaksaan, tetapi juga kasus-kasus di BUMN lainnya. Sebab ini program menyeluruh yang dilakukan Kejaksaan Agung bekerjasama dengan BUMN berupa pendampingan dan penegakan hukum.

“Sudah saatnya memang belum oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut,” ujarnya.

“Dan ini sorry tadi ada data-data dari juga melibatkan dari institusi lain ya, dari BPKP ya karena ini bagian dari audit pemerintah itu kan BPKP,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU