> >

Polisi Persilakan Ferdinand Hutahaean bila Ingin Praperadilan: Itu Hak Tersangka

Hukum | 11 Januari 2022, 07:48 WIB
Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Polri mempersilahkan Ferdinand Hutahaean jika berniat mengajukan gugatan praperadilan.  (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Selain itu, juga terdapat alasan obyektif yaitu pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Ramadhan menyebut, dalam kasus ini Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara," ujar Ramadhan. 

Ferdinand, lanjut dia, akan menempati Rutan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Ferdinand Hutahaean Usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Awal Mula Kasus yang Menjerat Ferdinand Hutahaean

Awal mula kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA ini mencuat setelah Ferdinand melontarkan cuitannya di media sosial Twitter miliknya.

Berikut cuitan Ferdinand yang menjadi sorotan:

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela," cuitnya.

Akibat cuitan tersebut, dia kemudian dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1).

Cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU