Polisi Persilakan Ferdinand Hutahaean bila Ingin Praperadilan: Itu Hak Tersangka
Hukum | 11 Januari 2022, 07:48 WIBSelain itu, juga terdapat alasan obyektif yaitu pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Ramadhan menyebut, dalam kasus ini Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Ferdinand, lanjut dia, akan menempati Rutan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Ferdinand Hutahaean Usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Awal Mula Kasus yang Menjerat Ferdinand Hutahaean
Awal mula kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA ini mencuat setelah Ferdinand melontarkan cuitannya di media sosial Twitter miliknya.
Berikut cuitan Ferdinand yang menjadi sorotan:
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela," cuitnya.
Akibat cuitan tersebut, dia kemudian dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1).
Cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV