> >

Pelat Nomor akan Dipasang Cip, ETLE Mudah Deteksi Pelanggaran hingga Simpan Data Kendaraan Lengkap

Sosial | 9 Januari 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi pelat nomor baru. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, kepolisian berencana memasang chip atau cip di pelat nomor kendaraan bermotor, Minggu (9/1/2022).

Pemasangan itu kemungkinan akan dilaksanakan pada 2023 sebagai lanjutan dari perubahan dasar pelat nomor yang dulunya hitam menjadi putih.

"Tahun ini (pemasangan cip) belum. Itu kita rencanakan mungkin tahun depan (2023), cip itu akan kita pasangi di pelat nomor, saya pertegas lagi, belum sekarang ini (2022)" jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Cip yang akan dipasang pada kendaraan mobil atau motor itu digunakan sebagai penyimpanan data kendaraan.

Baca Juga: Mulai Pertengahan Tahun Ini, Polri Realisasikan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih

"Pertama, di dalam cip itu ada data-data lengkap kendaraan bermotornya. Misalnya pelat B 1111 LI, jenisnya apa, pemiliknya siapa, semua datanya ada di dalam cip itu," lanjutnya.

Yusri melanjutkan, data tersebut akan mempermudah ETLE dalam mendeteksi pelanggaran.

"Sehingga nanti kalau kamera ETLE melihat kendaraan itu melakukan pelanggaran, langsung keluar data-datanya, pemiliknya siapa, jenis kendaraan, nomor rangka hingga nomor mesinnya berapa," jelas Yusri.

Baca Juga: Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Kegunaan cip lain adalah untuk mengetahui apakah kendaraan itu pernah mengalami kecelakaan atau tidak. Cip tersebut juga menyimpan data record pelanggaran.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU