> >

4 Info Penting Soal e-KTP Digital, Ternyata Ini Alasan hingga Syarat dan Cara Buatnya

Update | 9 Januari 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi e-KTP digital (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh)

Untuk mendapatkan e-KTP digital, setiap masyarakat Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut ini terlebih dahulu.

  • Memiliki ponsel pintar atau smartphone
  • Dapat mengoperasikan smartphone tersebut
  • Tinggal di daerah yang terfasilitasi koneksi internet

Selepas itu, apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi, berikut cara pembuatan e-KTP digital yang perlu diikuti.

  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store
  2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel
  3. Verifikasi data diri melalui face recognition atau pengenalan wajah
  4. Selanjutnya, verifikasi email
  5. Apabila berhasil maka tampilan ponsel akan langsung kembali ke halaman utama aplikasi PPID Kemendagri, lalu login ke akun yang telah dibuat tadi

3. Data-data yang ada di aplikasi PPID Kemendagri

Dalam aplikasi PPID Kemendagri, terdapat menu-menu utama seperti dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK pemilik akun.

Tak hanya itu, dalam aplikasi tersebut juga ada informasi lain, mulai dari data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya

4. Soal keharusan memiliki ponsel

Zudan menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel maka pihak Kemendagri tetap akan menerbitkan e-KTP dalam bentuk fisik.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan secara fisik atau manual," terang Zudan.

Lalu, Zudan menambahkan, Dukcapil juga memiliki layanan bagi setiap orang yang kehilangan ponsel beserta e-KTP digitalnya.

"Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru," imbuhnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU