Putri Rahmat Effendi Sebut Tidak Ada Transaksi Suap saat OTT, KPK: Anak Membela Orangtua Itu Biasa
Hukum | 9 Januari 2022, 12:01 WIBTersangka AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih. Kemudian tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Rahmat Effendi diduga telah mengantongi uang suap hingga mencapai Rp7,1 miliar.
Uang suap tersebut didapat dari komisi pihak swasta yang dapat pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, pembebasan lahan Polder 202 serta pembebasan lahan Polder Air Kranji.
Dalam APBD-P tahun 2021 Pemkot Bekasi nilai total anggaran untuk belanja modal ganti rugi tanah tersebut sekitar Rp286,5 Miliar.
KPK menangkap Rahmat Effendi di rumah dinas sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Ironi Rahmat Effendi, Walkot Segudang Penghargaan yang Kini Jadi Tersangka Korupsi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara