Pejabat DKI Jakarta Diminta Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri Gara-Gara Hal Ini
Peristiwa | 9 Januari 2022, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pejabat di wilayahnya menunda perjalanan dinas ke luar negeri untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19 varian Omicron.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penluaran Covid-19 Varian Omicron yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, Selasa (4/1/2022).
"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," tulis Marullah dalam surat tersebut, dikutip Minggu (9/1).
Edaran itu ditujukan kepada seluruh Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur, Kepala Badan, Wali Kota dan Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris DPRD DKI, Kepala Biro Setda, serta para camat dan lurah.
Baca Juga: 300 Kasus Omicron di Jakarta, Ini Kata Wakil Gubernur DKI Jakarta
Marullah menuliskan, perjalanan yang bersifat penting dan prioritas masih dapat dilaksanakan secara selektif.
"Kecuali dalam hal kegiatan perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara seletif," tulisnya.
Adapun edaran larangan ini dibuat untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tentang Himbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri tertanggal 6 Desember 2021.
Dalam keterangan terakhir, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, jumlah kasus virus corona varian Omicron di Jakarta sampai Sabtu (8/1), mencapai 333 orang.
Dari 333 orang yang terinfeksi, 84,1 persen di antaranya atau 280 orang merupakan pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 53 lainnya transmisi lokal.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV