4 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 2 Di antaranya Anggota DPRD dan Kadishub Depok
Kriminal | 8 Januari 2022, 19:33 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Kota Depok.
Dua di antara tersangka adalah anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kota Depok.
"Minggu lalu sudah kita tetapkan 4 orang sebagai terangka," terang Kasubdit 4 Dittipidum Barekskrim Polri, Kombes Shobarmen dalam dialog secara langsung (live) di Program Kompas Petang, Sabtu (8/1/2022).
Kata Shobarmen, keempatnya belum ditahan dan baru akan menjalani pemeriksaan yang dijadwal minggu depan.
"Jadi kita sudah layangkan pemeriksaan untuk minggu depan," tambahnya.
Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan surat akses pelepasan hak yang dalam hal ini hak kepemilikan tanah.
"Korban merasa tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan tanahnya, ko, tiba-tiba tanahnya sudah beralih ke pihak lainnya," tambah Shobarmen.
Baca Juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Tersangka, Kongkalikong Rampas Aset Purnawirawan Jenderal TNI
Adapun kerugian yang dialami korban mencapai tanah seluas 2000 meter per segi.
"Itu sesuai yang dilaporkan korban," lanjut Shobarmen.
Shobarmen tidak menyebut secara rinci keempat tersangka tersebut, tapi dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, anggota DPRD Kota Depok yang jadi tersangka adalah Nurdin Al-Ardisoma.
Sementara Kadishub Kota Depok atas nama Eko Herwiyanto.
Dua tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.
Burhanuddin Abu Bakar diketahui merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi merupakan pihak swasta.
Baca Juga: Menteri ATR Sofyan Djalil Minta Satgas Tangkap Mafia Tanah Pengancam Eks Wamenlu Dino Patti Djalal
Diduga Rampas Tanah Milik Jenderal TNI
Dilansir dari Kompas.com, penetapan tersangka terhadap mereka berempat karena diduga berupaya merampas aset tanah milik seorang jenderal TNI di Depok.
Kuasa hukum korban, Andi Rian Djajadi menjelaskan, kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES.
Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.
Adapun laporan ES itu dibuat kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.
Andi menuturkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.
Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dari Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.
Surat pernyataan palsu itulah, kata Andi, kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," ujar dia.
Baca Juga: Sofyan Djalil Respon Kasus Pengancaman Mafia Tanah
Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.
Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut.
Padahal, kata Andi, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.
Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
Baca Juga: Mantan Kades dan Mantan Camat Terlibat Mafia Tanah, Sudah Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu!
Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV