> >

Omicron Kian Mengganas, Indonesia Tutup Pintu Masuk dari 14 Negara Ini

Peristiwa | 8 Januari 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi pintu masuk Indonesia untuk para pelaku perjalanan internasional. Mulai Jumat (7/1/2022), pemerintah memutuskan, menutup pintu masuk Indonesia bagi warga dari 14 negara demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang semakin mengganas.(Sumber: Kompastv/Ant)

Baca Juga: Omicron Melonjak, PKS Desak Pemerintah Tunda Pelaksanaan PTM

2. Kewajiban Karantina

Tak hanya tes PCR ulang pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional juga memiliki kewajiban untuk menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.

Untuk WNI seperti pekerja migran, pelajar atau mahasiswa yang telah lulus, pegawai pemerintahan usai tugas dinas, dan perwakilan Indonesia untuk kegiatan tingkat dunia, biaya karantina terpusatnya bakal ditanggung oleh negara.

Sementara itu, WNI yang tak termasuk dalam kategori tersebut wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Lalu, bagi WNA, diplomat asing selain kepala perwakilan asing, dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU