Omicron Kian Mengganas, Indonesia Tutup Pintu Masuk dari 14 Negara Ini
Peristiwa | 8 Januari 2022, 10:52 WIBBaca Juga: Omicron Melonjak, PKS Desak Pemerintah Tunda Pelaksanaan PTM
2. Kewajiban Karantina
Tak hanya tes PCR ulang pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional juga memiliki kewajiban untuk menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.
Untuk WNI seperti pekerja migran, pelajar atau mahasiswa yang telah lulus, pegawai pemerintahan usai tugas dinas, dan perwakilan Indonesia untuk kegiatan tingkat dunia, biaya karantina terpusatnya bakal ditanggung oleh negara.
Sementara itu, WNI yang tak termasuk dalam kategori tersebut wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Lalu, bagi WNA, diplomat asing selain kepala perwakilan asing, dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV