> >

Keunggulan dan Cara Penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang Diluncurkan Polri

Sosial | 7 Januari 2022, 20:47 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi monitoring karantina presisi untuk pelaku perjalanan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/1/2022). (Sumber: Dok. Biro Komunikasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri meluncurkan aplikasi monitoring karantina presisi. Aplikasi ini
difungsikan sebagai pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, aplikasi monitoring karantina presisi ini sebagai komitmen Polri untuk turut membantu dalam penanganan dan penanggulanan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Menurut Listyo, aplikasi ini juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para WNI pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Tanah Air dan harus melakukan proses karantina.

Baca Juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi untuk Pantau Warga yang Karantina

"Masyarakat yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin. Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di bandara, pelabuhan, pos lintas batas negara bisa kita jaga," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Lebih lanjut, Kapolri Lisyo menjelaskan, dalam aplikasi ini terdapat beberapa karakteristik atau fitur untuk melakukan pengawasan dan memastikan para PPLN menjalani masa wajib karantina. 

Fungsi utama di antaranya monitoring lokasi untuk memantau lokasi pengguna secara real time.

Lalu, dashboard monitoring yang memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang melakukan karantina, dan ketika memasuki waktu berakhirnya karantina serta hasil tes RT-PCR.

"Dashboard ini dipasang di hotel-hotel dan ditempat karantina serta monitoring center di Mabes Polri. Sehingga kita mengawasi selain yang karantina termasuk petugas yang melaksanakan pengawasan, bisa ikuti secara real time," ujar Listyo.

Baca Juga: Peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Bukan Pengganti Aplikasi Pedulilindungi

Kapolri menambahkan, keunggulan dari aplikasi ini pengguna hanya melakukan check in dengan QR code yang secara otomatis akan menghitung masa berlaku karantina. 

Kemudian, petugas dapat memantau statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dari lokasi karantina.

Selain itu, alert atau notifikasi secara otomatis akan diberikan kepada petugas maupun command center apabila pengguna keluar dari radius lokasi karantina yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Ada Kasus Varian Omicron yang Terdeteksi lewat Aplikasi PeduliLindungi

Apabila masa karantina telah berakhir, sistem akan memvalidasi sesuai aturan karantina dan memberikan notifikasi kepada petugas serta command center.

"Ini penting, karena kemampuan pengendalian Covid-19 tentunya akan memberikan kontribusi aktivitas masyarakat bisa lebih longgar. Karena kita yakin masyarakat kita aman dari Covid-19 dan berdampak pertumbuhan ekonomi nasional yang mewujudkan Indonesia tangguh dan tumbuh," ujar Listyo.

Dapat Termonitor 

Kapolri Listyo mengungkapkan, beberapa manfaat dari aplikasi ini, antara lain, Polri memiliki database petugas yang berwenang melakukan monitoring per lokasi karantina.

Baca Juga: Simak! Ini Daftar Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Petugas di lapangan memiliki data update nama-nama dan data pelaku karantina yang harus dimonitor per lokasi karantina.

Selanjutnya terdapat fitur pendeteksi koordinat sebagai upaya mendisiplinkan pelaku karantina, terdapat dashboard di command center sebagai bentuk monitoring berjenjang.

Aplikasi monitoring karantina presisi ini juga akan mendata nama-nama petugas serta area tugas berdasarkan lokasi karantina. 

Setiap petugas dapat mengakses data pelaku karantina yang terdaftar di lokasi karantina tersebut.

Baca Juga: Wisma Atlet atau Hotel dengan Biaya Sendiri, Ini Aturan Baru Karantina bagi Pejabat Pemerintah!

Melalui aplikasi ini petugas bisa mendapatkan informasi profil pelaku karantina di antaranya masa karantina, asal kedatangan, hasil PCR serta semua data yang bersumber dari data Kementerian Kesehatan.

Keunggulan lain dari aplikasi ini adalah petugas akan menerima notifikasi apabila ada peserta karantina yang sedang dimonitor berada 200 meter di luar radius karantina.

Sedangkan pihak yang dapat mengakses aplikasi tersebut adalah pelaku karantina, petugas yang berwenang, command center dan pimpinan.

Tak hanya memunculkan peringatan di perangkat petugas pengawas karantina, peringatan juga bakal muncul ke dashboard center apabila ada peserta karantina sedang berada di luar radius karantina. 

Baca Juga: Dinkes DKI: 95 Persen Kasus Omicron di Jakarta Adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Aplikasi ini dapat diunduh di aplikasi Playstore untuk Android dan IOS untuk Apple dengan nama Publisher Div TIK Polri. Link QR Code juga disediakan di lokasi-lokasi karantina untuk diunduh para peserta karantina," ujar Sigit.

Cara Penggunaan Aplikasi Presisi

Aplikasi monitoring ini wajib digunakan oleh peserta karantina. Alurnya, peserta karantina yakni pelaku perjalanan luar negeri melakukan login ke aplikasi dengan nomor ponsel yang telah terdaftar ketika tiba di lokasi. 

Lalu, peserta karantina melakukan scan QR code. Setelah masuk, maka aplikasi akan memunculkan waktu penghitungan mundur karantina. 

Baca Juga: Dispensasi Dihapus, Seluruh Pejabat Wajib Karantina Sepulang dari Luar Negeri

Ketika aplikasi telah aktif, maka koordinat peserta karantina secara periodik akan tersimpan dalam dashboard Polri.

Apabila peserta berada pada jarak 200 meter di luar lokasi karantina, maka petugas dan command center akan menerima notifikasi.

Terakhir, apabila masa karantina berakhir, pelaku karantina melakukan check out.

Adapun aplikasi ini akan digunakan di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia. Yakni, Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi.

Baca Juga: Jokowi Minta BIN dan Polri Awasi Betul Karantina: Jangan Ada Lagi Dispensasi dan Bayar

Kemudian Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU