> >

Syarat Mutlak Memiliki e-KTP Digital: Punya HP, Ada Internet, dan Melek Teknoloogi

Sosial | 7 Januari 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi e-KTP digital. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, salah satu syarat memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital adalah warga harus memiliki ponsel pintar. (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh)

Baca Juga: E-KTP Digital dengan QR Code Siap Diuji Coba, Kemendagri: Tak Lagi Dicetak, Tersimpan di HP 

Cara Membuat e-KTP Digital

Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga dapat mengikuti langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.

  • Lakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

  • Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah

  • Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.

  • Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login

Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Cara Buat e-KTP Digital

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU