Syarat Mutlak Memiliki e-KTP Digital: Punya HP, Ada Internet, dan Melek Teknoloogi
Sosial | 7 Januari 2022, 19:17 WIBBaca Juga: E-KTP Digital dengan QR Code Siap Diuji Coba, Kemendagri: Tak Lagi Dicetak, Tersimpan di HP
Cara Membuat e-KTP Digital
Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga dapat mengikuti langkah berikut:
-
Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
-
Lakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
-
Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah
-
Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
-
Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login
Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Cara Buat e-KTP Digital
Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV