> >

Pencabutan 2.078 Izin Usaha Tambang Dimulai Senin 10 Januari 2022

Berita utama | 7 Januari 2022, 17:10 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan mulai dilakukan Senin, 10 Januari 2022. Bahlil menegaskan, pencabutan IUP dilakukan pemerintah berdasarkan kajian bukan kepemilikan.

“Pencabutan ini mulai kita lakukan hari Senin, khusus untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan), koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sudah sampai tadi malam sudah kami lakukan,” ujar Bahlil, Jumat (7/1/2022).

“Dan pencabutan ini, tanpa melihat ini punya siapa, ini punya siapa, enggak, kita tertib pada aturan,” ujarnya.

Bahlil menyadari, banyak rekan-rekannya yang terdampak dengan keputusan Presiden Jokowi terkait pencabutan izin usaha baik pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan.

“Saya tahu ini abang abang saya juga banyak, saya tahu sahabat-sahabat saya juga banyak dan bahkan mungkin saya juga belum tahu nih mungkin juga di grup perusahaan dulu waktu saya bekerja ada,” ucapnya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bongkar Penyebab Pencabutan Izin Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan

“Tetapi aturan kita harus ditegakkan. Aturan berlaku untuk seluruh orang tidak untuk satu kelompok orang tertentu,” kata dia.

Nantinya begitu dicabut, kata Bahlil, pemerintah akan mendistribusikan kepada kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll).

“Begitu dicabut langsung kita distribusi, arahan Bapak Presiden serahkan kepada kelompok-kelompok yang tadi saya sebutkan,” ujar Bahlil.

Dalam keterangannya, Bahlil juga merespons adanya anggapan bahwa pemerintah digerakkan oleh kelompok tertentu dalam keputusan terkait mencabut izin usaha baik pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU