> >

Mereka yang Minta Disuntik Mati: Dari Nelayan Aceh, Penderita Mag Kronis, hingga Lulusan S2

Peristiwa | 7 Januari 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi. Suntik Mati dilarang di Indonesia (Sumber: Tribunnews.com-)

Nasib tak kalah miris dialami oleh Ignatius Ryan Tumiwa (48), pria penderita depresi yang sempat menyatakan keinginannya untuk disuntik mati, pada  2014 silam.

Namun cara yang ditempuh Ryan terbilang intelektual. Dia mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Narapidana Ini Disuntik Mati 18 Kali, Selalu Berakhir dengan Kegagalan

Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri. Bila dikabulkan, hal itu akan mempermudah Ryan, lulusan S2 dari Universitas Indonesia (UI) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,37 untuk suntik mati. 

Meurut Hakim MK kala itu, Patrialis Akbar, Ryan memang seorang yang cerdas. "Menurut hemat kami, Saudara Ryan ini cukup cerdas, pintar, dia juga nyambung dengan apa yang kita sampaikan, bahkan analisisnya juga bagus," kata Patrialis, 2014 silam.

Mengapa Ryan ingin mengakhiri hidup? Terungkap bahwa warga Taman sari, Jakarta Barat itu,  tidak mampu berobat ke psikiater atas depresi yang membelit jiwanya. 

Karena tak memiliki biaya, Ryan sempat mengajukan keinginannya kepada Komnas HAM dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan suntik mati. Namun, karena keinginannya ditolak atas alasan undang-undang.

Padahal, Ryan pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai seorang staf keuangan. Namun, beban kerja yang terlalu tinggi membuat ia merasa terbebani hingga akhirnya mengundurkan diri.

Ryan juga pernah menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi. Para tetangga di sekitar rumahnya melihat Ryan lelaki yang pintar. Setiap hari pergi bekerja berpakaian rapi dan membawa tas. Namun dalam usia muda itu, Ryan sudah didera depresi yang membuatnya kehilangan semangat hidup.

Untunglah, sebelum sidang MK berjalan, melalui kuasan hukumnya, permohonan untuk uji materi ke MK dicabut. 

Kuasa Hukum Ryan, Fransisca Indrasari, menyebutkan, kliennya mencabut permohonan karena sudah punya semangat hidup. Ia juga menyebutkan bahwa Ryan saat ini sudah menjalankan kesibukannya sehari-hari sebagai penulis. 

Benar apa yang didendangkan oleh grup Musik D'Masiv:

Syukuri apa yang ada
Hidup adalah anug'rah
Tetap jalani hidup ini
Melakukan yang terbaik

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU