Pascabencana Sulteng, Wapres: Selesaikan Persoalan Lahan Pembangunan Huntap
Peristiwa | 7 Januari 2022, 06:25 WIB"Perlu ada payung hukum untuk percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana, untuk itu kami mohon perpanjangan Inpres nomor 10 tahun 2018," kata Rusdy Mastura.
Masa berlaku Inpres nomor 10 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulteng dan wilayah terdampak lainnya telah berakhir pada 2020.
Berkaitan dengan itu Wapres Ma'ruf menyampaikan, akan segera menyediakan payung hukum.
Pihaknya akan melakukan perpanjangan Inpres untuk mempercepat penyelesaian dampak bencana 2018 di Palu, Donggala, Sigi dan sebagian Parigi Moutong.
"Masyarakat jangan dibuat lama menunggu terkait hunian mereka, harus segera diselesaikan pembangunan huntap," pungkas Wapres.
Baca Juga: Wapres Berangkat ke Palu, Tinjau Pemulihan Pascabencana Sulteng
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV