> >

Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan

Hukum | 6 Januari 2022, 21:54 WIB
Ferdinand Hutahaean, politikus Partai Demokrat. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ferdinand Hutahaean (FH) ke tahap penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penaikan status kasus ujaran kebencian tersebut dilakukan setelah Direktorat Siber Mabes Polri melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua orang saksi dan lima orang saksi ahli.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tambahan saksi dan saksi ahli, tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim melanjutkan gelar perkara. Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Hingga kini, tambah Ramadhan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap 10 saksi, lima saksi dan lima saksi ahli.

"Saksi ahli ini terdiri dari saksi bahasa, saksi sosiologi, saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Atas Cuitan Ujaran Kebencian Terkait dengan Sara!

Setelah menaikkan status ke penyidikan, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

"Jadi sampai saat ini, update-nya adalah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan rencananya tindak lanjut penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH sebagai saksi," ungkap Ramadhan.

Saat ditanya soal kapan pemanggilannya Ramadhan belum bisa memberi jadwal pasti. "Kami belum dapat info," singkatnya.

Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian Bernada SARA

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri atas ujaran kebencian bernada SARA.

Ketua DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan dua saksi.

Haris menjelaskan, pihaknya melaporkan Ferdinand Hutahaean guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Sebab, kata Haris, cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Kami anggap menistakan agama kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Haris di Jakarta pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Mabes Polri Sebut Ujaran Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran

Haris menilai Ferdinand Hutahaean tidak Pancasilais karena menulis cuitannya yang mengandung SARA dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Dari cuitannya Ferdinand tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak Pancasilais, anti-Pancasila," ujar Haris.

Adapun terkait ucapan maaf yang disampaikan Ferdinand, Haris menilai hal itu bukan ditujukan kepada dirinya pribadi, melainkan kepada masyarakat Indonesia yang telah dilukai perasaan dan keyakinannya.

Karena itu, Haris meminta jajaran kepolisian segera menindak tegas perkara tersebut. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Pembelajaran bagi kita semua agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan, serta merusak persatuan dan kesatuan," ujar Haris.

Ferdinand dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Duduk Perkara Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim hingga 3 Saksi Diperiksa Polisi

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU