KPK Amankan Rp5,7 Miliar Suap Pengadaan Barang dan Jasa Wali Kota Bekasi
Hukum | 6 Januari 2022, 20:30 WIBDalam OTT ini, KPK mengamankan 14 orang, dan hanya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Fakta-fakta OTT Wali Kota Bekasi, Ada Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah
Atas perbuatan mereka, Ali Amril, Suryadi, Makhfud Saifudin serta Lai Bui Min sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Jumhana Lutfi, Mulyadi dan Wahyudin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Pihak yang Ditangkap KPK dalam OTT Walkot Bekasi Rahmat Effendi Bertambah Jadi 14 Orang
Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV