> >

Berkas Perkara Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Anak Nia Daniaty Lengkap dan Siap Disidangkan

Peristiwa | 6 Januari 2022, 18:57 WIB
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Itu, ketika awal-awal ada berita soal dugaan penipuan CPNS, September (2021). Jadi, ketika ada berita itu, dia (Olivia) masih sempat-sempatnya menawarkan (investasi bodong)," kata Herdiyan pada Senin (22/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Herdiyan menuturkan, Olivia memberikan penawaran investasi lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.

Ia hanya memberikan form elektronik berjudul "Deposito Investasi" untuk diisi korban.

"Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfernya lewat kamu'. Bukti chat-nya begitu, (transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania," ujar Herdiyan. 

Baca Juga: Saat Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masih Sempat Tawarkan Investasi Bodong

Menurut Herdiyan, Olivia tidak menawarkan kesepakatan dengan bukti tertulis dengan materai.

Korban, kata Hediyan, percaya saja dan tidak mengira akan menjadi korban penipuan karena iming-iming untung banyak.

"Kerugian Merina Rp 45 juta. (Terima tawaran) Karena dia (Merina) bilang, 'Ini kabar baik, bisa bertelur duit', makanya dia (Merina) ajakin banyak orang," tambah Herdiyan.  

Herdiyan membeberkan, terduga korban investasi bodong Olivia Nathania itu setidaknya mencapai 40 orang dengan total kerugian senilai Rp 215 juta.

"Iya, (Olivia dapat keuntungan) di klaster ini Rp 215 juta," ujar Herdiyan. 

Merina sempat membangun komunikasi dan mendatangi rumah Olivia Nathania serta Nia Daniaty untuk meminta ganti rugi. Namun, hasilnya nihil. 

Merina juga sempat berkoordinasi dengan 40 orang terduga korban untuk kasus ini. Mereka hanya menginginkan uang dikembalikan. 

Oleh karena itu, Merina melaporkan Olivia Nathania ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (21/11/2021). 

Aduan kasus investasi bodong itu tercatat dalam laporan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA idngan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU