Nasdem Sebut Penunjukan Wamendagri Bukan untuk Akomodasi Jokowi Lakukan Reshuffle, Ini Alasannya
Politik | 6 Januari 2022, 18:11 WIBSebelumnya, Wasekjen PKB Luqman Hakim menilai terbitnya aturan itu untuk mengakomodasi rencana Kepala Negara melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
"Apakah pengaturan wakil menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing kementerian? Atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada reshuffle kebinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden?" kata Luqman, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: Politikus PAN: Kursi Wamendagri Jangan sebagai Ajang Bagi-bagi Kue Jokowi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini pun menyebut, selama sekitar dua tahun ini Presiden Jokowi sudah mengubah puluhan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kementerian dengan masukkan nomenklatur jabatan wakil menteri.
"Perubahan perpres dengan memberi jabatan wakil menteri dalam negeri, dugaan saya bukanlah yang terakhir. Tentu Presiden memiliki pertimbangan dan rencana matang dengan keputusan memberi jabatan wakil menteri pada banyak kementerian," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV