> >

3 Anggota TNI Tersangka Pembunuh Handi-Salsabila Coba Hilangkan Bukti dengan Ubah Warna Mobil

Hukum | 6 Januari 2022, 16:51 WIB
Dansat Dik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani saat menyerahkan barang bukti berupa kendaraan mobil kepada Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Edy Imran, di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI tersangka kasus kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila berusaha menghilangkan barang bukti.

Ketiganya berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengubah warna mobil Isuzu Panther, kendaraan yang digunakan saat menabrak dan membuang Handi-Salsabila ke sungai. 

"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo dilansir dari Antara, Kamis (6/1/2022). 

Baca Juga: Ini Penampakan 3 Oknum TNI Tersangka Tabrak dan Buang Sejoli Handi dan Salsa di Nagreg

Para tersangka mengecat kendaraan mobilnya dari warna hitam ke warna abu-abu.

"Mereka mengganti warna mobil setelah kembali dan sampai di Sleman, Jawa Tengah," kata Chandra.

Tak hanya merubah warna mobil, ketiga anggota TNI itu juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membawa jasad korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), serta membuangnya di lokasi yang berbeda. 

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.

"Apa yang dilakukan mereka (tiga oknum TNI AD), upaya untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti awal yakni kecelakaan lalu lintas," ujar Chandra.

Baca Juga: Tegas! Arahan Panglima TNI Soal Kasus Handi-Salsa, Tak Ada Satupun Prajurit Lolos Jeratan Hukum!

Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut di luar batas kemanusiaan. Oleh karena itu dalam pemeriksaan, pihaknya juga memeriksa kejiwaan dan psikologis ketiganya.

"Saat dilakukan tes psikologi dan jiwa dijadikan bahan bagi TNI AD untuk melihat bagaimana kondisi ketiga tersangka. Hasilnya untuk evaluasi," kata Chandra tanpa merinci hasil tes kejiwaan para tersangka.

Dia mengaku bersyukur berkas perkara ini telah diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk kemudian segera disidangkan di pengadilan militer.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur," kata Chandra.

Diketahui, ketiga tersangka itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.

Baca Juga: Terkuak! Ini Kebohongan Kolonel P yang Disebut Panglima TNI Usai Bunuh Handi-Salsa

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU