> >

Mahfud MD soal Kritik Terhadap Pejabat Publik: Pengkritik Harus Siap Dikritik Balik

Berita utama | 6 Januari 2022, 10:36 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memuji ormas Wahdah Islamiyah, di hadapan ulama di sana juga ia bilang soal Alquran tidak bisa dipertentangkan dengan konstitusi (Sumber: Media Menkopolhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkicau di akun Twitter mengenai kritik bagi pejabat publik sebagai hal penting.

Kendati demikian, kepada pengkritik pejabat publik untuk juga berani dikritik. Tidak hanya sebatas berani mengkritik pejabat publik. "Yang penting pengkritik harus siap dikritik balik," begitu petikan kicauan akun Twitter pribadi Mahfud MD, Kamis (6/1/2022).

Diingatkan pula, pengkritik untuk tidak melakukan tudingan antikritik kepada pejabat publik yang menjawab kritik.

"Jangan menuding yang menjawab kritik sebagai orang antikritik."

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Obligor BLBI di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah

Diungkap pula sedikitnya dua alasan kenapa kritik penting bagi pejabat publik.

"Pertama, agar kita tahu bahwa kita diawasi oleh orang banyak." 

Kedua, kritik penting agar pejabat publik mengklarifikasi secara konkret melalui data yang valid sehingga pengkritik pejabat publik mengetahui kritik yang disampaikannya keliru.

"Kedua, agar kita bisa menjelaskan dengan data jika isi kritik itu salah." 

Baca Juga: Banyak Anggota TNI-Polri Langgar Hukum, Mahfud MD: Itu Sejak Dulu Biasa Lah, Selalu Ada

Sejumlah kasus kritik pejabat publik malah menjadi persoalan hukum berkepanjangan. Contohnya, kritik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut dikritik oleh Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti lewat tayangan di Youtube.

Luhut disebut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Merespons tayangan tersebut, Luhut membantah terlibat dan kemudian beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar keduanya meminta maaf.

Dianggap keduanya tidak merespons somasi, kasus ini pun bergulir ke ranah hukum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU