> >

Polri: Novel Baswedan Cs Bakal Ditugaskan di Kortas Tipikor

Peristiwa | 6 Januari 2022, 10:07 WIB
Polri pastikan Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK di tempatkan di Kors Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian RI mengungkapkan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Novel Baswedan bakal di tempatkan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Diketahui, Kortas Tipikor merupakan satuan yang direncanakan akan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nantinya, Kortas Tipikor akan dibentuk di tingkat Mabes Polri terlebih dahulu sebelum meluas ke wilayah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengungkapkan satuan tersebut saat ini masih digodok di internal Polri.

"Nanti kan dibuat Kortas. Jadi wacana Kortas Tipikor tentu kawan-kawan itu eks (pegawai) KPK akan ditempatkan di sana," kata Ramdhan kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Mengingat Kortas Tipikor masih dalam proses pembentukan, Ramdhan mengaku saat ini, Polri akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut penjelasannya, untuk sementara waktu Novel Baswedan dkk direncanakan akan ditempatkan di Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Novel Baswedan Mulai Berkantor di Polri: Belum Banyak yang Bisa Diceritakan

"Sambil menunggu itu nanti akan dibuat Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Nanti teman-teman tersebut akan ditempatkan di tempat tersebut," ujarnya.

Kendati demikian, Ramadhan belum dapat merinci lebih lanjut terkait struktur organisasi Satgas pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU