> >

Dua Pihak Swasta dari Kasus Korupsi PT Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Hukum | 6 Januari 2022, 05:07 WIB
Proses sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/1/2022) terkait kasus korupsi PT Asabri. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Jimmy Sutopo juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita.

Bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.

"Diperoleh fakta terdakwa Jimmy Sutopo membelanjakan uang korupsi dengan membeli tanah dan apartemen, membeli benda bergerak yaitu kendaraan dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan, menukarkan uang dari tindak pidana korupsi ke uang asing yang selanjutnya dibelikan tanah dan apartemen," ungkap hakim.

Potensi Kerugian Negara

Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5, Mulyono Dwi Purwanto mengenai metode perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hakim Mulyono mengungkapkan Jimmy Sutopo menguasai saham PT Asabri per 31 Desember 2019 sebesar Rp765 miliar dari harga pembelian Rp314,868 miliar atau mengalami kenaikan 247 persen sehingga perbuatan Jimmy malah memberikan keuntungan bagi PT Asabri sebesar Rp450,273 miliar.

Terkait dengan perbuatan Lukman yang melakukan pembelian saham senilai Rp715 miliar yang belum kembali, hakim Mulyono menilai kepemilikannya tidak jelas dan tidak pasti nilai yang dinikmati Lukman sehingga kerugian negara tidak jelas, tidak nyata dan tidak pasti.

Artinya, hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi dan bukan kerugian negara riil.

Namun, empat orang hakim yaitu Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom sepakat dengan laporan BPK.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU