Teken Kepgub PPKM Level 2 di Jakarta, Anies: Ini Peringatan untuk Tidak Terlena
Update corona | 5 Januari 2022, 19:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi meneken Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Perubahan status PPKM Jakarta menjadi level 2 dimulai sejak Selasa (4/1/22) hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Anies mengatakan, perubahan status PPKM Jakarta menjadi Level 2 merupakan peringatan bagi seluruh warga Jakarta untuk menjadi tidak terlena dan tetap waspada.
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Anies dalam siaran persenya, Rabu (5/1/22).
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Jakarta Kembali PPKM Level 2 Bukan karena Omicron, Ini Penjelasannya
Di tengah kasus aktif Covid-19 yang semakin meningkat, Anies meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan di mana pun.
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," katanya.
Penetapan Jakarta menjadi PPKM Level 2 sebelumnya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan status PPKM Jakarta dari level 1 menjadi level 2 terjadi di tengah merebaknya penyebaran virus varian Omicron dan peningkatan angka kasus positif Covid-19 harian.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jakarta yang Kembali Berlaku Mulai Hari Ini
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV