Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar bin Smith hingga Tak Beberkan Ujaran Hoaks yang Disangkakan
Hukum | 4 Januari 2022, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith.
Menurutnya, ada dua alasan hingga polisi memutuskan langsung menahan Bahar bin Smith yang kini menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
Baca Juga: Bahar Smith dan Pengunggah Video Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS (Bahar Smith) dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Diketahui, selain Bahar Smith Polda Jabar juga sudah menetapkan seorang berinisial TR yang merupakan penyebar video ujaran yang disampaikan Bahar bin Smith tersebut.
Selain itu, alasan lain polisi langsung melakukan penahanan kepada Bahar bin Smith dan TR adalah berkaitan dengan pertimbangan objektif.
Alasan objektif yang dimaksud itu adalah karena ada ancaman hukuman pidana kepada Bahar dan TR.
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Penyidik Periksa 52 Saksi untuk Tersangka Bahar Smith
Sebab, Bahar bin Smith dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
“Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada dua tersangka di atas 5 tahun,” ucap Ramadhan.
Projustitia
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penyidik belum bisa membeberkan ujaran hoaks yang disampaikan Bahar bin Smith karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyabaran Berita Hoaks, Bahar Smith Ditahan di Rutan Mapolda Jabar
"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, Selasa (4/1).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com/Antara